Copyright © B A S I R
Design by Dzignine
Kamis, 03 November 2011

JENIS KOPERASI,PERMODALAN KOPERASI,PERANAN KOPERASI


·  Jenis Koperasi Secara Umum
Secara garis besar Koperasi Indonesia yang ada dapat kita bagi menjadi 5 golongan yaitu:
  1. Koperasi konsumsi
  2. Koperasi kredit (koperasi simpan pinjam)
  3. Koperasi produksi
  4. Koperasi jasa
  5. Koperasi serba usaha

1. Koperasi Konsumsi
Barang konsumsi adalah barang yang diperlukan setiap hari, misalnya: barang-barang pangan, barang- barang sandang dan barang pembantu keperluan sehari-hari. Oleh sebab itu, maka koperasi yang mengusahakan kebutuhan sehari-hari disebut koperasi konsumsi.

Tujuan koperasi konsumsi adaiah agar anggota-anggotanya dapat membeli barang-barang konsumsi dengan kualitas yang baik dan harga yang layak. Untuk melayani kebutuhan anggota-anggotanya, maka koperasi konsumsi mengadakan usaha-usaha sebagai berikut:
  1. Membeli barang-barang konsumsi keperluan sehari-hari dalam jumlah yang besar sesuai dengan kebutuhan anggota.
  2. Menyalurkan barang-barang konsumsi kepada para anggota dengan harga yang layak
  3. Berusaha membuat sendiri barang-barang konsumsi untuk keperluan anggota.

Pengertian Koperasi konsumsi adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari tiap-tiap orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan konsumsi. Koperasi konsumsi mempunyai fungsi:
  1. Sebagai penyalur tunggal barang-barang kebutuhan rakyat sehari-hari sehingga memperpendek jarak antara produsen dengan konsumen
  2. Harga barang sampai ditangan pemakai menjadi murah
  3. Ongkos-ongkos penjualan maupun pembelian dapat dihemat.

2. Koperasi Kredit atau Koperasi Simpan Pinjam


Koperasi kredit didirikan untuk memberikan kesempatan kepada anggota-anggotanya mernperoleh piniaman dengan mudah dengan ongkos (bunga)ringan.
Fungsi pinjaman didalam koperasi ini adalah sesuai dengan tujuan-tujuan koperasi pada umumnya, yaitu untuk memperbaiki kehidupan para anggotanya.
Pengertian Koperasi kredit atau koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang bergerak dalam lapangan usaha pembentukan modal melalui tabungan-tabungan para anggota secara teratur dan terus-menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada para anggota dengan cara mudah, cepat, murah dan tepat untuk tujuan produktif dan kesejahteraan.

Tujuan koperasi kredit adalah:
  1. Membantu keperluan kredit paara anggota, yang sangat membutuhkan dengan syarat-syarat yang ringan.
  2. Mendidik kepda para anggota, supaya giat menyirnpan secara teratut sehingga membentuk modal sendiri.
  3. Mendidik anggota hidup berhemat, dengan menyisihkan sebagian dari pendapatan mereka
  4. Menambah pengetahuan tentang perkoperasian

3. Koperasi Produksi

Pengertian Koperasi produksi adalah koperasi yang bergerak dalam bidang kegiatan ekonomi pembuatan dan penjuaian barang-barang baik yang dilakukan oleh koperasi sebagai organisasi maupun orang-orang anggota koperasi. Ada dua macam koperasi produksi yaitu:

Koperasi produksi kaum buruh yang anggotanya adalah orang-orang tidak mempunyai perusahaan sendiri,

Koperasi produk kaum produsen yang anggotanya adalah orang-orang yang masing-masing mempunyai perusahaan sendiri.


4. Koperasi Jasa

Pengertian Koperasi jasa adalah koperasi yang berusaha dibidang penyediaan jasa tertentu bagi para anggota maupun masyarakat umum. Ada beberapa macam koperasi jasa antara lain:
Koperasi pengangkutan yang memberikan jasa angkutan barang atau orang.

Koperasi perumahan memberikan jasa dengan cara menyewakan rumah-rumah sehat dengan sewa yang cukup rendah atau menjual rumah-rumah tersebut dengan harga yang ringan.

Koperasi asuransi memberi jasa jaminan kepada para anggotanya, misalnya asuransi jiwa, asuransi pinjaman, asuransi kebakaran dan sebagainya.

Asuransi pelistrikan member jasa lairan listrik kepada para anggotanya.

Koperasi pariwisata didirikan dengan maksud member kesempatan kepada para anggotanya untuk berpariwisata melalui pemberian jasa angkutan, penginapan dan konsumsi dengan tarif ringan.

5. Koperasi Serba usaha/ Koperasi unit Desa (KUD)

Dalam rangka meningkatkan produksi dankehidupan rakyat didaerah pedesaan, pemerintah menganjurkan pembentukan Koperasi Unit Desa (KUD). Satu unit desa terdiri dari beberapa desa dalam satu kecamatan yang merupakan satu-kesatuan potensi ekonomi,

Yang menjadianggota KUD adaiah orang-orang yang bertempat tinggal atau menjalankan usahanya di wilayah unit desa yang merupakan daerah kerja KUD. Karena kebutuhan mereka beranekaragam, maka KUD sebagai pusat pelayanan dalam kegiatan perkoperasian pedesaan memiliki dan melaksanakan fungsi:
  1. Perkreditan
  2. Penyediaan dan penyaluran sarana-sarana produksi
  3. Pengolahan dan pemasaran hasil produksi
  4. Kegiatan perekonomian lainnya seperti perdagangan, pengangkutan dan sebagainya.
  5. Dalam melaksanakan tugasnya, KUD harus benar-benar mementingkan pemberian pelayanan kepada anggota dan masyarakat dan menghindarkan kegiatan yang menyaingi kegiatan anggotanya.

Permodalan Koperasi
Merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Modal terdiri dari modal jangka panjang & modal jangka pendek. Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten

Sumber-sumber Modal Koperasi
1. Sumber Modal Koperasi (UU No.12/1967)
Simpanan Pokok
Simpanan Wajib
Simpanan Sukarela
Modal sendiri
2. Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)
Modal Sendiri (equity capital), bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi / hibah
Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi atau surat berharga lainnya, serta sumber lain yang sah

Distribusi Cadangan Koperasi
  1. Cadangan menurut UU No. 25 / 1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan
  2. Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12 / 1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk cadangan

Manfaat Distribusi Cadangan
-          memenuhi kewajiban tertentu
-          meningkatkan jumlah operating capital koperasi
-          sebagai jaminan untuk kemungkinan-kemungkinan rugi di kemudian hari
-          Perluasan Usaha

PERANAN KOPERASI

Pelaku ekonomi adalah orang atau badan yang melakukan kegiatan ekonomi.
Pelaku ekonomi terdiri atas rumah tangga keluarga, perusahaan, negara, masyarakat luar negeri, dan koperasi.
Rumah tangga keluarga melakukan kegiatan ekonomi berupa kegiatan produksi yaitu menyediakan faktor-faktor produksi dan kegiatan konsumsi yaitu mengonsumsi barang dan jasa yang dibutuhkan rumah tangga keluarga.
Perusahaan sebagai pelaku ekonomi berperan dalam kegiatan produksi, konsumsi, dan distribusi.
- Pelaku produksi: menghasilkan barang produksi.
- Pelaku konsumsi: mengonsumsi bahan baku, bahan penolong, tenaga kerja, mesin, dan sebagainya.
- Pelaku distribusi: menyalurkan barang-barang hasil produksi.
Pemerintah sebagai pelaku ekonomi melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi.
- Pelaku konsumsi : mengonsumsi barang-barang yang dibutuhkan oleh pemerintah.
- Pelaku produksi : menghasilkan barang-barang jasa melalui perusahaanperusahaan negara.
- Pelaku distribusi : menyalurkan hasil pembangunan kepada masyarakat.
Masyarakat sebagai pelaku ekonomi maksudnya masyarakat luar negeri. Peran masyarakat luar negeri tampak dalam kegiatan ekonomi yaitu konsumsi dan produksi.
Koperasi sebagai pelaku ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Bidang usaha koperasi antara lain kegiatan konsumsi, produksi, pemasaran, kredit (simpan pinjam), dan jasa

0 comments:

Posting Komentar