Copyright © B A S I R
Design by Dzignine
Rabu, 28 Maret 2012

PAJAK

Pendidikan Kewarnegaraan #
Dosen : Gatot Subiyakto
Fajri Albasir Supriono
12210580
2EA19

BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang:
            Pajak merupakan sumber pemasukan utama APBN yang digunakan untuk membiayai pengeluaran Negara, baik pengeluaran rutin maupun pengeluaran bangunan. Pajak bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui perbaikan dan peningkatan pelayanan public. Alokasi pajak tidak hanya untuk rakyat pembayar pajak, tapi juga untuk kepentingan rakyat yang tidak wajib pembayar pajak. Dengan demikian, pajak berfungsi mengurangi kesenjangan antar penduduk sehingga pemerataan bisa tercapai, dan pada tahun 1983 sistem perpajakan diindonesia telah berubah dari official assessment system menjadi selfassesment system. Dimana dalam system official assessment system wewenang untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak terletak pada fiskusatau aparat pajak. Secara umum tiap tahun jumlah penerima pajak diindonesia terus meningkat. Sebelum sampai pada pembahasan tentang pajak penghasilan, sebagai cakrawala pengetahuan perpajakan perlu diketahui terlebih dahulu tentang pengertian, subjek dan objek pajak serta manfaat pajak

           
Perumusan Masalah:
            Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan pada setiap tambahan
kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh karena suatu hal di mana
tambahan kemampuan ekonomis tersebut dapat dipakai untuk konsumsi atau
menambah kekayaan





BAB II
PEMBAHASAN

Pajak Penghasilan:
            Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak atau dapat pula dikenakan pajak untuk penghasilan dalam bagian tahun pajak, apabila kewajiban pajak sujektifnya dimulai atay berakhir dalam tahun pajak (Erly Suandy)
            Menurut Subekti dan Asrori pengertian pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap orang pribadi atau badan berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu tahun pajak.
Berdasarkan pengertian diatas , dapat diketahui adanya cirri – cirri pajak penghasilan, yaitu :
1.      Penghasilan yang terkena pajak adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh selama satu tahun pajak. Tahun pajak adalah waktu takwim atau satu tahun buku
2.      Penghasilan kena pajak adalah penghasilan yang diperoleh seseorang baik didalam negeri ataupun diluar negeri serta penghasilan yang berasal dari Indonesia yabg diperoleh oleh orang luar negeri.

Subjek Pajak Penghasilan:
            Berdasarkan undang – undang nomer 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan, subjek pajak terbagi dan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
1.      Subjek Pajak Dalam Negeri:
      Yang dimaksud dengan subjek pajak dalam negeri adalah (i) orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada diindonesia selama 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam satu tahun berada di Indonesia dan mempunyai niatan atau bertempat tinggal di Indonesia
2.      Subjek Pajak Luar Negeri:
Yang dimaksud dengan subjek pajak luar negeri adalah orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

Objek Pajak:
            Adalah penghasilan yaitu tetap setiap tambahan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak  (WP), baik berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dan dalam bentuk apapun termasuk :
1.      Penggantian atau imbalan yang berkenaan dengan pekerjaan jasa yang dapat diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, gaji, bonus, gratifikasi, uang pensiun atau imbalan berbentuk lainnya kecuali ditentukan lain dalam undang – undang pajak penghasilan.
2.      Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan.
3.      Laba usaha
4.      Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk
5.      Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya
6.      Royalty atau imbalan atas penggunaan hak
7.      Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
8.      Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala
9.      Keuntungan karena selisih kus mata uang asing
10. Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva.

Manfaat pajak:
            Sebagai mana halnya perekonomian pada suatu Negara, rumah tangga ataukeluarga juga mengenal sumber-sumber penerimaan pos – pos pengeluaran pajak merupakan sumber utama penerimaan Negara tanpa pajak, sebagian besar kegiatan Negara sulit untuk dapat dilaksanakan penggunaan uang pajak meliputi mulai dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai macam proyek pembangunan pembangunan sarana umum seperti jalan-jalan jembatan, sekolah,rumah sakit/puskesmas, kantor polisi dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak. Uang pajak juga digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat, sehingga pada akhirnya kesenjangan ekonomi dan social yang ada dalam masyarakat dapat dikurangi secara maksimal.

BAB 3
PENUTUP
Kesimpulan
Pengertian-pengertian dan pemahaman mengenai pajak seperti diatas yang perlu terus disosialisasikan kepada masyarakat lewat kampanye sadar pajak dalam berbagai bentuknya, seperti seminar, diskusi, penataran, lokakarya, simulasi, dan bentuk aktifitas lainnya Dengan upaya ini diharapkan tumbuhnya apresiasi positif masyarakat terhadap pajak yang pada akhirnya sampai pada suatu keinsyafan bahwa sadar pajak merupakan kunci pembangunan


DAFTAR PUSTAKA
Suandy Erly, 2006, Perpajakan, Jakarta, Salemba Empat
Subekti R. Tobias dan Asrori, 2003 Dasar-dasar Perpajakan. Jakarta, Universitas Terbuka
Muqodim, 2000. Perpajakan Buku Satu, Jogyakarta, UII Press dan Ekonesia

0 comments:

Posting Komentar