1. sebutkan apa yang kalian ketahui
tentang good corporate governance ?
Definisi :
suatu struktur yang mengatur pola
hubungan harmonis tentang peran dewan komisaris, direksi, pemegang saham dan
para stakeholder lainnya. Good Corporate Gorvernance itu sendiri
Arti penting GCG :
Penerapan GCG diperlukan untuk
mendorong terciptanya pasar yang efisien, transparan dan konsisten dengan
peraturan perundang-undangan. Penerapan GCG perlu didukung oleh tiga pilar yang
saling berhubungan, yaitu. Negara dan perangkatnya sebagai regulator, dunia
usaha sebagai pelaku pasar, dan masyarakat sebagai pelaku pasar.
2. jelaskan kesinambungan atau hubungan GCG dengan manajemen
perusahaan. Berdasarkan pemahaman yang kalian ketahui ?
Jawab :
Good Corporate Governance itu sebuah
konsep yang memang dan harus diimplementasikan ke dalam perusahaan yang ada di
Indonesia. Mengapa ? karena melalui konsep tersebut struktur perseroan, yang
terdiri dari unsure-unsur RUPS, direksi dan komisaris dapat terjalim hubungan
dan mekanisme kerja, pembagian tugas, kewenangan dan tanggung jawab yang
harmonis, baik secara interen maupun ekstern dengan tujuan meningkatkan nilai
perusahaan depi kepentingan bersama.
3. jelaskan apa yang kalian ketahui mengenai agency theory dan solusi
memperkecil timbulnya agency theory ?
Jawab :
Agency Theory : hubungan
antara pemilik saham dan manager. Dan di dalam hubungan itu terdapat suatu
kontrak dimana pemegang saham member
wewenang kepada manager untuk mengelola usahanya dan membuat keputusan yang
terbaik bagi si pemegang saham.
Solusi memperkecil timbulnya
agency theory ? beberapa solusi yang dapat dilakukan untuk memperkecil
timbulnya agency theory ini adalah sebagai berikut :
- pihak komisaris harus melihat posisi manajemen perusahaan sebagai
pihak yang memiliki peran besar dalam menjaga dan mempertahankan berlangsungnya
perusahaan.
- pihak komisaris perusahaan tidak melihat posisi manajemen perusahaan
sebagai pekerja melainkan sebagai mitra bisnis
- pihak komisaris harus melakukan kaji ulang secara intensif sebagai
bentuk tanggung jawab jika keputusan diambil nanti
- pihak manajemen perusahaan harus membangun dan memiliki semangat
serta loyalitas tinggi kepada perusahaan
4. apa yang kalian ketahui mengenai etika bisnis dan konsep GCG dan
adakah hubungannya ?
Jawab :
Hubungannya itu merupakan acuan bagi perusahaan untuk melakukan GCG
dalam rangka :
- mendorong tercapainya
kesinambungan perusahaan melalui pengelolaan yang didasarkan pada prinsip trans
transparasi, akuntabilitas, responsibilitas, indenpensi. Serta kewajaran dan
keselarasan.
- mendorong pemberdayaan fugsi daan kemandirian masing-masing organ
perusahaan
- mendorong pemegang saham, anggota dewan komisaris dan anggota direksi
agar dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakannya didasarkan pada nilai
moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap perundang-undangan.
- mendorong timbulnya kesadaran dan tanggung jawab sosial terhadap
masyarakat sekitar dan kelestarian lingkungan.
- mengoptimalkan nilai perusahaan bagi pemegang saham dengan tetap memperhatikan
pemangku kepentingan lainnya.
5. jelaskan Good Corporate Governance dalam konteks bisnis masa depan.
Beserta contoh !?
Jawab :
Penerapan GCG
bukanlah sebuah syarat lagi melainkan sudah merupakan kebutuhan pokok untuk
dilaksanakan. Dari hasil penelitian menyebutkan bahwa jika perusahaan
multinasional lebih sungguh-sungguh menerapkan GCG dibandingkan perusahaan
domestic. Bisnis tidak lagi bisa dijalankan secara konvensional seperti dulu.
Yaitu pemilik memiliki kekuasaan tertinggi karena hal tersebut dapat
menimbulkan sikap arogansi yang berpengaruh pada pengambilan keputusan
perusahaan dimana lebih mengedepankan profit.
Contoh
kasus dalam penyimpangan GCG :
JAKARTA—Masyarakat
Telematika Indonesia (Mastel) menilai terjadi pelanggaran Good Corporate
Governance (GCG) oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) kala
mengeluarkan (SE) No. 177/BRTI/2011 ke 10 operator telekomunikasi
pada medio Oktober 2011.
SE
tersebut berisikan himbauan menghentikan penawaran konten melalui SMS
broadcast, pop screen, atau voice broadcast sampai dengan batas waktu yang akan
ditentukan kemudian.
Analisis
:
Layanan
SMS premium ini tentunya sudsh tidak asing lagi bagi kita, dan sudah tidak
asing pula bahwa jasa ini memberikan dampak yang sangat merugikan bagi pengguna
telepon seluler. Kerugian yang didapat tersebut adalah banyak sekali pelanggan
yang pulsanya sering habis oleh ulah para penyelenggara jasa SMS premium
tersebut, walaupun pelanggan sudah menghentikan layanan tersebut tetapi pulsa
selalu saja di sedot oleh pihak penyelenggara jasa tersebut. Hal ini tentu saja
merugikan pelanggan yang membuat keperluannya terhambat karena pulsa yang
tiba-tiba habis di ambil oleh penyelenggara jasa tersebut.
Namun
dalam mengatasi hal tersebut BRTI yang seharusnya menyelesaikan masalah ini
kepada pihak penyelenggara jasa tersebut bukan kepada operator. BRTI juga
seharusnya lebih ketat dalam pengawasan layanan tersebut agar tidak terjadi
lagi peristiwa sedot pulsa. Dalam kasus diatas juga sudah di jelaskan tentang
pasal-pasal yang tidak dilaksanakan sesuai kenyataan. Hal inilah yang membuat
BRTI diduga menyimpang dari Good Corporate Governance (GCG)
“Kami
melihat adanya penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh BRTI dengan
keluarnya SE tersebut,” ungkap Ketua Umum Mastel Setyanto P Santosa.
Menurutnya,
penyimpangan terkait dengan Instruksi Peningkatan Kualitas Layanan Jasa Pesan
Premium. Menurut Pasal 8 KM No.36/PER/M/KOMINFO/ 10/2008, BRTI hanya dapat
menuangkan produk pengaturan yang sifatnya perintah dalam bentuk Keputusan
Dirjen.
Berikutnya
tentang indepedensi dan profesionalitas dimana BRTI
tidak mempertimbangkan secara seksama, bahkan beberapa informasi yang
seharusnya bersifat rahasia. BRTI justru melibatkan pihak lain.BRTI tidak
jelas dalam mendefinisikan hal-hal yang ingin diaturnya, sehingga berdampak
kepada bisnis dan cenderung dapat mematikan bisnis penyedia konten
Hal
lain adalah BRTI tidak melakukan proses yang transparan kepada para pemangku
kepentingan.
Para
Penyelenggara Jasa Pesan Premium yang paling terkena dampak dari penerbitan SE
tersebut tidak dilibatkan dalam pembahasan, termasuk dalam pembahasan revisi PM
No. 1/2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa Pesan
Singkat (SMS) ke banyak tujuan. Penyelenggara Jasa Pesan Premium baru
dilibatkan pada saat proses evaluasi
“Mastel
berpendapat bahwa seharusnya SE BRTI tidak langsung ditujukan kepada operator
telekomunikasi melainkan disampaikan terlebih dahulu kepada Penyelenggara Jasa
Layanan Pesan Premium. Hal ini berdasarkan Pasal 3 PM 01/2009, bahwa Jasa Pesan
Premium diselenggarakan oleh Penyelenggara Jasa Pesan Premium berdasarkan kerja
sama dengan Penyelenggara Jaringan jasa teleponi dasar,” katanya.
6. jelaskan permasalahan yang timbul dalam penerapan good corporate
governance dan bagaimana penyelesaiaannya?
Jawab :
Permasalahan
yang dihadapi dalam penerapan GCG yaitu
sebagai berikut :
- pemahaman tentang konsep GCG pada beberapa manajer masih kurang
sering.
- sebagian pihak menganggap konsep GCG sebagai penghambat keputusan
perusahaan
- aparat penegak hukum harus dibekali konsep GCG secara luas
banyak
para ahli yang berpendapat bahwa kelemahan didalam corporate governancemerupakan salah satu sumber utama kerawanan ekonomi yang menyebabkan memburuknya perekonomian
negara- negara tersebut pada tahun 1997 dan 1998. Bahkan di Inggris pada akhir
dasawarsa 1980an masalah corporate governance menjadi perhatian publik
sebagai akibatpublisitas masalah-masalah korporat seperti masalah creative
accounting, kebangkrutan perusahaan dalam skala yang sangat besar, penyalahgunaan dana stakeholders oleh para manajer, terbatasnya peran auditor,
tidak jelasnya kaitan antara kompensasi ekskutif dengan kinerja
perusahaan, merger dan akuisisi yang merugikan perekonomian secara keseluruhan.
Sumber
:
- almirans.wordpress.com/2012/11/06/pengertian-good-corporate-governance-dan- contoh-kasus-penyimpangannya/
- wikipedia